Dalam praktiknya, pungli tersebut berkisar antara Rp50 hingga Rp100 juta untuk perpanjangan; Rp50 hingga Rp200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan; serta sekitar Rp5 hingga Rp20 juta per permohonan pada pengusahaan air tanan. Jaksa menduga perkiraan akumulasi bulanan pungutan mencapai Rp50 hingga Rp80 juta.
Dari tangan para tersangka, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan yang tersimpan dalam rekening dengan total keseluruhan mencapai Rp2,36 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil pungli, yang diduga tidak sah, dan telah dikumpulkan dari berbagai pemohon perizinan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana.
(dov/wep)


























