Logo Bloomberg Technoz

3 Pejabat ESDM di Jatim Jadi Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang

Dovana Hasiana
17 April 2026 17:20

3 pejabat dinas ESDM Jawa Timur (Jatim) diamankan Jaksa setelah dijadikan tersangka kasus pungutan liar izin tambang. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
3 pejabat dinas ESDM Jawa Timur (Jatim) diamankan Jaksa setelah dijadikan tersangka kasus pungutan liar izin tambang. (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar atau pungli terkait perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli di antaranya; Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan; serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, pengusutan perkara bermula dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.


“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission [OSS], tetapi ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” ujar Wagiyo dalam keterangan resmi, Jumat (17/04/2026).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi.