Sejumlah poin penting dalam rumusan UU Migas baru tersebut adalah pembentukan BUK migas yang bakal menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta diaturnya Petroleum Fund.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan Petroleum Fund merupakan sebagian dana penerimaan negara dari sektor migas yang disisihkan untuk mengoptimalkan kegiatan subsektor migas yaitu meningkatkan eksplorasi migas hingga meningkatkan cadangan minyak atau bahan bakar minyak (BBM).
“Terus ini selain tata kelola di hulu, menyangkut tentang kelembagaan tata kelola, ada juga konsep baru tentang Petroleum Fund. Jadi nantinya tidak seluruh hasil migas itu lantas masuk APBN, tetapi ada yang dipisahkan menjadi semacam sovereign wealth fund [SWF],” kata Sugeng ketika ditemui di Kompleks DPR RI, dikutip Selasa (14/4/2026).
Ihwal BUK migas baru yang akan dibentuk, Sugeng menerangkan nantinya badan tersebut bakal memiliki tugas yang lebih luas dari SKK Migas termasuk dapat melakukan eksplorasi di hulu migas dan turut mengambil peran dalam proses eksploitasi migas.
Dengan demikian, nantinya blok migas yang dieksplorasi oleh BUK migas dapat turut digarap oleh BUK tersebut, bersama-sama dengan operator.
Akan tetapi, Sugeng menegaskan kontrol atas blok migas tersebut tetap menjadi kewenangan BUK migas.
Dengan begitu, Sugeng memastikan BUK migas tersebut bakal ikut menanggung margin error dari proses eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas, dana tersebut dapat dibiayai dari Petroleum Fund.
Dia mengklaim kehadiran BUK migas tersebut tidak bakal menggerus usaha operator hulu migas, justru bakal memberikan kepastian bagi para operator tersebut.
“Sekali lagi, negara juga ikut bertanggung jawab tentang reserve, cadangan, tidak selepas ini sampai sekarang ini, reserve atau cadangan sangat ditentukan oleh operator, padahal operator pendapatannya pasti B2B,” ujar dia.
Ihwal posisi BUK migas pengganti SKK Migas itu, Sugeng menginginkan agar badan usaha tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak di bawah naungan Kementerian ESDM atau BPI Danantara.
Meskipun begitu, Sugeng tak menutup kemungkinan tugas dan kewenangan BUK migas tersebut bakal diberikan kepada PT Pertamina (Persero) — sebagaimana yang sempat terjadi ketika UU No. 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berlaku.
Sugeng mengungkapkan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membentuk panitia kerja (panja) untuk mengharmonisasi UU Migas lama dengan pokok-pokok aturan baru.
Setelah itu Komisi XII bakal membahas substansi dari beleid baru tersebut, namun dia masih belum dapat mengungkapkan target rampungnya UU Migas baru tersebut.
Sekadar catatan, BP Migas setelah sekitar 10 tahun berjalan akhirnya dibubarkan sebab terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36 /PUU-X/2012, dengan alasan telah melanggar UUD 1945.
Putusan itu dilatarbelakangi oleh pengajuan judicial review (JC) oleh beberapa tokoh nasional, organisasi islam, serta kelompok masyarakat.
Para penggugat menilai jika UU Migas ini membuka ruang liberalisasi pengelolaan migas, karena dinilai bakal didominasi dan dipengaruhi oleh pihak asing.
Singkat cerita, setelah diputuskan dibubarkan, pemerintah lalu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2012 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Setahun kemudian, SK Migas berubah nama menjadi SKK Migas melalui Perpres No. 9/2013. Saat itu, pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas yang pertama yakni Wamen ESDM Rudi Rubiandini.
(azr/wdh)





























