Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga menyambut baik adanya keterlibatan profesi medis dalam tata kelola asuransi kesehatan.
"Tidak ada seorang pun yang lebih kompeten untuk menilai apakah suatu tindakan medis itu perlu, tepat, dan sesuai standar, selain sesama profesional medis. DPM memberikan legitimasi profesi tersebut dalam ekosistem asuransi," kata Sekretaris Dewan Penasihat Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MPPK – PB IDI), Dr. Dyah Agustina Waluyo.
Sementara itu, perwakilan dari Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Dr. Rista Qatrini Manurung, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran DPM.
"Bagi industri, DPM adalah mitra kredibel yang membantu kami mengambil keputusan yang lebih adil, transparan, dan berbasis bukti. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali mengalami tekanan dengan defisit tahunan mendekati Rp20 triliun.
“BPJS itu sudah negatif setahunnya Rp20-an triliun, sudah hampir Rp20 triliun. Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ujar Budi di YouTube BPJS Kesehatan, dikutip Selasa (24/2).
Ia menilai penyesuaian iuran menjadi keniscayaan karena adanya inflasi serta perluasan manfaat layanan yang terus dilakukan pemerintah.
(spt)































