Adapun, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.
Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, memicu polemik baru, dan mengurangi minat investor terhadap Indonesia.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja,” kata Saleh beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan yang direncanakan akan berlaku pada 1 Mei 2026.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses pembahasan, salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak (WP) yang akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum, maka permohonan pengembalian pendahuluan dapat ditolak.
Rancangan aturan tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.
Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya maksimal satu bulan.
Melalui proses harmonisasi ini, pemerintah berharap rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
(ell)






























