Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Rilis Aturan, Pemda Bisa Pinjam APBN via Bank & Non-Bank

Pramesti Regita Cindy
13 April 2026 17:10

Asumsi Makro APBN 2026, Ekonomi RI Tumbuh 5,4% (Diolah berbagai sumber)
Asumsi Makro APBN 2026, Ekonomi RI Tumbuh 5,4% (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank (LKB) atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk dapat membiayai pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 

Hal tersebut diketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Beleid ditetapkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026 dan mulai diberlakukan pada 16 Maret 2026. 

"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, pemerintah dapat memberikan pinjaman daerah," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Jumat (10/4/2026). 


Detail dalam aturan tersebut, Pemda wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, mulai dari dokumen perencanaan, laporan keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir, hingga persetujuan DPRD. Pemda juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 beleid tersebut. 

Sementara pinjaman yang akan disalurkan oleh LKB maupun LKBB dapat melalui dua skema yakni pinjaman kegiatan dan pinjaman tunai. Skema ini juga dapat dijalankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.