Di sisi lain, Nixon menilai pemilik SLIK OJK di bawah Rp1 juta terbagi dalam dua contoh kasus. Pertama, kreditur merupakan korban dari sistem yang salah seperti bunga yang terlalu tinggi sehingga menjadi Non-Performing Loan (NPL).
Kedua, merupakan karakter kreditur lantaran Nixon pernah menemukan satu orang memiliki lebih dari 30 akun pinjaman dengan masing-masing di bawah Rp1 juta.
“Haruskah BTN mencairkan KPR barunya? Itu kan berarti sudah behavior, sudah karakter bahwa orang ini dikasih pinjaman berapapun akan macet. Jadi kita bisa membedakan dari data yang ada, orang ini beneran korban dari satu sistem perbankan atau sistem keuangan yang bunganya terlalu menjepit, atau memang ini karakter. Kalau karakter menurut saya ya enggak harus disetujui kan,” jelas Nixon.
Dalam kaitan itu, Nixon belum mengetahui secara terperinci ihwal penambahan nasabah BTN ketika wacana tersebut nantinya akan terealisasi lantaran peraturan OJK masih digodok dan difinalkan dua bulan mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Risiko BTN Setiyo Wibowo menambahkan, dalam pemberian kredit terdapat prinsip 5C yakni character, capacity, capital, collateral, dan conditions. Menurutnya, SLIK OJK merupakan bagian dari proses tersebut.
Dia menerangkan, SLIK OJK merupakan riwayat kreditur dalam mematuhi pembayaran. Dalam pemberian kredit, SLIK merupakan salah satu indikator namun bukan satu-satunya persetujuan kredit.
“Oh kalau SLIKnya jelek, pasti ditolak nih atau kalau SLIK bagus, pasti di-approve. Nggak juga, jadi ada 5C,” katanya.
Sebelumnya, OJK memutuskan untuk menyesuaikan sejumlah regulasi. Pertimbangan ini dilakukan setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan lain, antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan para pengembang rumah subsidi.
Selain tidak menampilkan SLIK OJK di bawah Rp1 juta, OJK juga akan mempercepat konfirmasi dan tanda pelunasan utang pada H+3. Biasanya, masyarakat butuh waktu lebih dari sebulan untuk mendapatkan tanda lunas dalam SLIK OJK. Kali ini, aspek itu akan dipercepat.
Namun, OJK tidak akan menghilangkan skor kredit masyarakat yang berisiko mengganggu skor kredit Indonesia di mata internasional. Sebab, pelaku usaha jasa keuangan atau sektor perbankan tetap harus melakukan penilaian terhadap risiko pemberian kredit.
Kemudian, BP Tapera akan mendapat akses data SLIK OJK. Alhasil, lembaga ini dapat mempercepat proses pemberian fasilitas. Ini notabene merupakan tugas BP Tapera, yaitu mempercepat akses perumahan rakyat.
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan menerbitkan keterangan penegasan. Isinya adalah pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas. Keterangan itu akan berimplikasi terhadap penjaminan yang dilakukan.
OJK memastikan aturan tersebut paling lambat akan terlaksana pada akhir Juni 2026.
(lav)































