Pembatasan pengunjung didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung wisata Taman Nasional Komodo 2018. Studi dilakukan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa Bali dan Nusa Tenggara (P3E) bekerja sama dengan WWF Indonesia di Loh Buaya, Pulau Rincah, Padar Selatan, dan Loh Liang atau Pulau Komodo, serta studi pada 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional.
Menurutnya, pembatasan jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional, khususnya di Taman Nasional Komodo, dilakukan karena Taman Nasional merupakan rumah besar bagi satwa liar darat dan laut serta rumah bagi masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan Taman Nasional tersebut.
(ain)































