Logo Bloomberg Technoz

Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Tanah Air sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Menurutnya, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Kemhan juga menggarisbawahi setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Dia mengeklaim tak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

“Sebagai penutup, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujar dia..

Perlu diketahui, terdapat kabar yang menyebut dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat menjabarkan rencana untuk akses lebih bebas (blanket overflight access) bagi pesawat militernya melalui wilayah udara Indonesia, setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Prabowo mengunjungi Washington D.C. dari 18 hingga 20 Februari 2026 untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian atau Board of Peace. Selama kunjungan tersebut, Prabowo disebut menyetujui sebuah proposal untuk memberikan izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump, menurut rincian yang tercantum dalam dokumen rahasia AS.

(dov/frg)

No more pages