Ditangkap Empat Pegawai KPK Palsu
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim gabungan menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK palsu. Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap para terduga pelaku di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah US$17,400 atau sekitar Rp274,9 juta.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," ujar Budi.
KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, atau pun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
"KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Budi mengatakan, dalam setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga Budi mengatakan tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," ujar dia.
"KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis."
(dov/frg)






























