Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 

Dovana Hasiana
10 April 2026 16:45

Presiden Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Presiden Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak ragu-ragu dalam memproses pidana para pelaku korupsi yang mengambil keuntungan dari perkebunan sawit dan pertambangan ilegal di kawasan hutan selama bertahun-tahun. Hal ini disampaikan meski dia mengatakan dapat informasi para pelaku tersebut ternyata menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai sejumlah gerakan melawan pemerintah.

Meski demikian, presiden tak mendetailkan siapa saja pengusaha atau perusahaan yang melanggar aturan dan melakukan perlawanan balik (corruptor fight back). Dia pun tak mengelaborasi gerakan perlawanan terhadap pemerintah yang mendapatkan pembiayaan dari para pelaku korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Makin kita tegas, makin kita teguh, makin kita membela rakyat, makin kita akan dilawan, makin kita akan diserang. Jangan khawatir, dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Enggak gentar kita," ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/04/2026). 


Dia mengatakan, tugas dan kerja Satgas PKH tak akan mudah karena harus berhadapan dengan para pelaku pidana yang selama bertahun-tahun terus dibiarkan pemerintah dan penegak hukum. Menurut dia, para petugas pasti mendapatkan intervensi, ancaman, dan berbagai kesulitan. Padahal, kata dia, gaji dari para petugas Satgas PKH juga tak terlalu tinggi.

Bahkan, menurut Prabowo, sejumlah informasi menyebutkan langgengnya praktik korupsi dan tindak pidana lainnya pada kawasan hutan juga melibatkan pejabat birokrat atau aparat. Dia pun mengancam para pejabat pemerintah dan aparat yang masih terus memberikan perlindungan dan bantuan atau beking kepada pelaku korupsi dan pidana kawasan hutan.