Jaksa Setor Rp11,4 T ke Kas Negara: Korupsi Hingga Tambang Ilegal
Pramesti Regita Cindy
10 April 2026 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan uang perolehan dan rampasan senilai Rp11,4 triliun ke kas negara. Seluruh uang tersebut berasal dari penyitaan aset pada penanganan kasus korupsi hingga penerapan denda lingkungan hidup dari kegiatan perkebunan dan pertambangan ilegal.
"Penyerahan uang sebagai wujud transparansi penanganan hukum di Kejaksaan, kami menyerahkan uang Rp11.420.104.815.858 ke kas negara," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pidato pembukaan, Jumat (10/04/2026).
Lebih detail, dia mengungkap, Korps Adhyaksa menyita uang senilai Rp7,23 triliun dari denda administrasi yang diberikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada sejumlah perusahaan sawit dan tambang ilegal. Para perusahaan ini terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin selama beberapa periode.
ST Burhanudin juga mengatakan, jaksa juga telah menyita aset dan harta senilai Rp1,96 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penanganannya berlangsung pada Januari hingga Maret 2026. Kejaksaan juga menyetor dana penerimaan pajak sebesar Rp967,7 miliar.
Selain itu, dana yang disetor ke kas negara tersebut juga berasal dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara yang mengelola lahan sawit dari Kasus Duta Palma Grup sebesar Rp108,5 miliar. Serta, PNBP dari denda lingkungan hidup dari sejumlah perusahaan dan perorangan sebesar Rp1,14 triliun.






























