Logo Bloomberg Technoz

Dalam aturan ini juga, pemerintah turut menetapkan sejumlah syarat ketat bagi pemda yang ingin mengajukan pinjaman. Dari sisi keuangan, total utang daerah dibatasi maksimal 75% dari pendapatan APBD sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, serta rasio kemampuan pengembalian utang minimal sebesar 2,5.

Adapun proses pengajuan pinjaman dilakukan dengan menyampaikan proposal kepada lembaga keuangan yang ditunjuk. Lembaga tersebut wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Jika pinjaman disetujui, kedua pihak akan menandatangani perjanjian yang memuat detail pinjaman, termasuk suku bunga, tenor, jadwal pembayaran, hingga skema pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) apabila terjadi gagal bayar.

"Perjanjian yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku efektif, dalam hal Pemda telah memenuhi syarat efektif yang diatur dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e."

(lav)

No more pages