BPOM Grebek Gudang Whip Pink: Sita 102 Tabung & 26 Tabung Kosong
Redaksi
10 April 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N₂O), gas yang dikenal sebagai Baby Whip (gas tertawa).
Dari penggrebekan tersebut, BPOM dan Bareskrim menemukan barang bukti produk Baby Whip berisi gas N₂O dalam sejumlah kemasan tabung. Dengan rincian tabung 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs) serta 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.
Petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip dengan berbagai ukuran, yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong 7 kilogram. Di lokasi juga ditemukan alat dan bahan kemas berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640gX6 dan kardus kemasan 640gX1, tutup tabung, kabel ties, serta lakban. Terdapat juga 3 dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait sediaan farmasi. Pelaku pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian,” tegas Kepala BPOM.
































