Logo Bloomberg Technoz

Di bidang pangan, N₂O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N₂O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan. 

Propelan merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream. ”BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O) pada 27 Februari 2026,” jelas Kepala BPOM.

BTP N2O yang beredar di Indonesia telah diatur dalam edaran tersebut dan hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih kecil atau sama dengan 10 gram per unit. Mengacu Surat Edaran tersebut, gas N₂O yang dikemas sebagai Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk dalam kelompok BTP.

(spt)

No more pages