"Kita kan surplus, jadi nggak ada itu [kekhawatiran hal tersebut] dari surplus. Kan sudah di bottomline, jadi nggak ada masalah kalau ada isu [itu]," tegasnya.
Untuk diketahui pungutan yang dilakukan OJK tersebut selama ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta berbagai kegiatan pendukung OJK lainnya.
Di sisi lain, selama ini surplus LPS masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke APBN.
Sehingga, menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan terkait penghapusan pungutan OJK ini masih akan berlangsung dan belum mencapai keputusan final.
"Itu kan masih didiskusikan di DPR antara pemerintah, BI, OJK, LPS, dengan DPR," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).
"Revisi UU PPSK yang berubah. Diubah untuk ngatur itu. Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju mundur-maju mundur. Berubah-ubah posisinya," jelasnya.
(lav)































