Dia menegaskan Kementerian ESDM bisa saja memberikan relaksasi bagi penambang untuk mengajukan revisi kuota produksi secara terbatas, dengan syarat harga komoditas tersebut dalam kondisi stabil.
"Dalam rangka pengendalian supply and demand terhadap batu bara maupun nikel sampai dengan hari ini tidak ada perubahan kebijakan apa-apa dari Menteri ESDM," ujar Bahlil di Istana Presiden Jakarta, akhir Maret.
"Kalau harganya stabil terus, bagus, kita akan bagaimana membuat relaksasi tetapi terukur terhadap perencanaan produksi. Jadi semuanya masih dalam batas-batas koordinasi dengan pasar, kemudian kebutuhan supply and demand,” tegas Bahlil.
Dia mengatakan rencana tersebut dilakukan dengan harapan dapat membuat harga bijih nikel dan batu bara dapat mengalami peningkatan dan bergerak di level stabil sesuai yang dipatok pemerintah.
"[Hal] yang penting adalah kita inginkan harganya bagus terus, kita doakan harga batu bara bagus, harga nikel bagus, kemudian kita akan bagaimana melakukan relaksasi terukur, yang namanya relaksasi terukur, terbatas dan tetap menjaga supply and demand dan harga."
Adapun, Kementerian ESDM memperbolehkan perusahaan pertambangan melakukan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.
"Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," tulis poin nomor 3 SE tersebut.
Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM, maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
(azr/ros)




























