BPKH Telah Transfer 70,95% Dana BPIH 2026, Likuiditas Terjaga

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95% dari total anggaran Rp18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia per 8 April 2026. Penyaluran ini dilakukan dengan tetap menjaga likuiditas dan keamanan dana haji.
Penyaluran dana tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, sekaligus mencerminkan kesiapan BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara tepat waktu dan terukur.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji.
“Realisasi 70,95% ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD), guna memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.
Adapun progres realisasi transfer per 8 April 2026 adalah sebagai berikut:
* SAR (Riyal): 93,73% dari total kebutuhan
* IDR (Rupiah): 42,01% dari total kebutuhan
* USD (Dolar AS): 35,17% dari total kebutuhan
































