Segera Terbit, Ini 6 Fakta Soal PPh Final UMKM
Redaksi
08 April 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau PPh Final UMKM akan segera terbit.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa aturan ini akan diterbitkan pada Semester I-2026.
Menurut Purbaya, pemerintah telah rampung melakukan harmonisasi aturan, sehingga beleid sudah dapat disahkan dalam waktu dekat.
"PPh Final UMKM sedang diproses, sudah sebentar lagi keluar. Bisa semester I ini karena sudah selesai, harmonisasi sudah selesai," ujar Purbaya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Berikut 6 fakta terkait dengan PPh Final UMKM:
- Berawal dari Tarif 1% hingga Dipangkas Jadi 0,5%
Sebelumnya, pemerintah mengatur pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final sebesar 1% bagi wajib pajak beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, di mana tarif diturunkan menjadi 0,5% untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Dengan skema ini, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif ringan, sementara yang melampaui batas tersebut dapat menggunakan tarif normal dengan pembukuan. - Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Nantinya, aturan mengenai PPh Final UMKM tersebut akaan menjadi revisi dari beleid ini.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persektuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas. - Tak Kunjung Ada Aturan Resmi, Hanya Perpanjangan
Sejatinya, PPh Final UMKM ini belum memiliki aturan resmi dan hanya diperpanjang dari waktu ke waktu. Di akhir tahun 2024, Menteri Keuangan kala itu yakni Sri Mulyani memperpanjang insentif aturan PPh Final UMKM ke tahun 2025.
Sri Mulyani menyatakan bahwa PPh 0,5% akan dikenakan pada UMKM dengan omset Rp4,8 miliar per tahun. Bagi UMKM yang beromzet belum mencapai Rp500 juta tidak dikenakan PPN dan tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh).
Di Semester I-2025, lagi-lagi Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa menggunakan tarif insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, meski aturannya belum terbit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kala itu pemerintah masih menyiapkan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan insentif tersebut. - Diinisiasi Jadi Aturan
Pada akhirnya, di penghujung tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan dan pengecualian bagi penerimaan insentif PPh final UMKM 0,5% sebagai pengaturan anti penghindaran pajak.
"Untuk itu, kami mengusulkan ada perubahan di pasal 5 ayat 1 dan 2, terkait pengaturan ulang subjek PPh final 0,5% bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu [WP PBT] dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagia sarana melakukan penghindaran pajak," tutur Bimo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perpanjangan insentif fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5% bakal diterbitkan.
Revisi tersebut dilakukan guna perpanjangan pemberian PPh final bagi UMKM yang sebelumnya ditentukan hanya sampai akhir 2025, kini menjadi hingga 2029 mendatang dalam paket stimulus kebijakan terbaru.
"Nanti akan segera [direvisi]. Akan disiapkan [aturan baru] yang sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final," ujar Airlangga. - Wacana Ditunda Hingga 2027
Pada Oktober 2025, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan PPh Final UMKM hingga 2027 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden.
"Pemerintah sudah menyiapkan berbagai regulasi, seperti PPh final untuk UMKM sampai 2027. Kemudian, PPh untuk pariwisata dan padat karya, insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor perumahan, dan penerima diskon iuran JKK dan JKM (Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian)," kata Airlangga.
Memasuki 2026, aturan baru PPh Final UMKM sebenarnya ditargetkan berlaku sejak awal tahun. Namun, prosesnya mengalami keterlambatan akibat kendala administratif.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan adanya pengulangan prosedur administrasi.
“Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon. - Aturan Baru Segera Berlaku
Kini, pemerintah memastikan regulasi terbaru akan segera diterbitkan dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga berencana menyesuaikan cakupan penerima fasilitas, di mana ke depan skema PPh final lebih difokuskan pada wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan insentif bagi pelaku UMKM di tengah dinamika ekonomi.






























