Logo Bloomberg Technoz

Targeted area-nya tidak hanya UMKM, tetapi juga dunia usaha, bisnis. Kemudian beberapa sektor yang memang harus ditopang untuk supaya pergerakan perekonomian tetap steady.” tambah Bimo.  

Ketiga, mengenai regulasi yang sempat ditahan oleh Menteri Keuangan kemungkinan akan dirilis. Salah satunya adalah terkait dengan perdagangan di e-commerce.

“Regulasi yang berimbang antara perdagangan melalui sektor elektronik, sistem elektronik. Merchant-merchant yang ikut di dalam platform e-commerce. Kemudian juga UMKM yang konvensional. Itu akan dipajaki setara-setara.” kata Bimo.

Bimo menyebut saat ini peraturan terkait dengan hal ini sudah siap diluncurkan, begitu pula aturan mengenai UMKM yang sebutnya saat ini sudah ada di tingkat pusat.

Keempat mengenai penagihan piutang alias outstanding tunggakan Bimo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan jaksa pengacara negara dan pusat pengelola aset di kejaksaaan.

“Jadi bebannya nanti bisa kami sharing dengan kekuatan yang lebih dari aparat penegak hukum yang independen,” katanya

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan banyak mutual legal assistance untuk tax collection dengan negara-negara mitra yang memang terindikasi banyak aset wajib-wajib Indonesia di negara-negara mitra tersebut.Ia mengeklaim sudah berhasil melakukan hal tersebut di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura di tahun lalu

“Kita Insya Allah akan masuk ke era kooperatif compliance. Jadi wajib pajak yang transaksinya sudah sangat kompleks dan sangat besar tadi, itu kita sama-sama memahami arah tax planning yang sesuai dengan ketentuan. Mulai sejak bahkan mungkin awal tahun atau kuartal ketiga dari tahun sekarang untuk tahun 2027 misalkan.” katanya.

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak di sepanjang tahun 2026 ini mencapai Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik 22,9% dibandingkan dengan realisasi di tahun 2025 sebesar 1,917,6 triliun di tahun 2025 lalu.

Sebagai informasi, penerimaan pajak mencapai Rp 394,8 triliun pada Triwulan I 2026, tumbuh 20,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Naiknya penerimaan pajak terutama ditopang oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 57,7% secara tahunan (year on year) menjadi Rp 155,6 triliun.

Tumbuhnya penerimaan pajak ini membuat pendapatan negara pada Januari-Maret 2026 secara keseluruhan mencapai Rp 574,9 triliun, naik 10,5% secara tahunan.

(ell)

No more pages