Logo Bloomberg Technoz

Sebagai gambaran, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rerata impor minyak Indonesia adalah 1,2 juta barel per hari (bph). Dengan demikian, jika dirata-ratakan, dalam 30 hari Indonesia dapat diasumsikan mengimpor sekitar 36 juta barel minyak. 

Angka tersebut memang lebih besar dari target pencadangan minyak mentah sebanyak 10,17 juta barel hingga 2035 sebagaimana termaktub di dalam Perpres No. 96/2024.

Kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Pertamina Abherka milik PT Pertamina International Shipping (PIS). (Dok. Pertamina International Shipping)

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan proses pembahasan revisi sudah berjalan sejak akhir 2025 dan saat ini tengah masuk tahapan finalisasi draf perpes.

Setelah itu, kata Dadan, draf tersebut bakal diajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dapat diresmikan.

Investasi Storage

Di sisi lain, Dadan mengungkapkan revisi Perpres CPE tersebut diperlukan agar biaya pembangunan tangki penyimpanan tidak hanya dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, kata Dadan, pemerintah memutuskan bakal membuka ruang investasi pembangunan tangki penyimpanan LPG, minyak mentah, dan BBM kepada pihak swasta.

“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, sidang anggota meminta dilakukan terobosan. Karena CPE ini penting, cadangan penyangga energi ini penting, apalagi sekarang ya, dalam kondisi-kondisi ketidakpastian dari sisi pasokan global misalnya,” tegas Dadan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan mengungkapkan revisi tersebut rencananya bakal membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha swasta dalam penyediaan cadangan energi.

Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan terciptanya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam penyediaan cadangan energi strategis.

“Pemerintah tengah menyusun revisi terhadap Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi agar dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi badan usaha, termasuk sektor swasta,” kata Dadan ketika dihubungi, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Dadan menyatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkaji skema pembiayaan untuk menjalankan mandat pencadangan energi tersebut, utamanya terkait apakah seluruh pengadaan ditanggung oleh negara atau tidak.

“Pemerintah saat ini terus mengkaji skema yang paling optimal, khususnya dengan mempertimbangkan aspek fiskal apabila seluruh pengadaan ditanggung oleh negara,” ungkap dia.

Adapun, saat ini stok operasional BBM nasional diklaim berada di level 21—23 hari. Sementara itu, kapasitas penyimpanan minyak mentah nasional, diklaim memiliki kemampuan untuk menampung stok selama 25 hari.

Sesuai mandat Perpres No. 96/2024 sebelumnya, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) bahan BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sebanyak 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.

Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE, yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.

Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.

Berdasarkan data DEN dan Badang Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), komposisi impor minyak mentah Indonesia pada 2025 berasal dari berbagai negara mitra sehingga sumbernya terdiversifikasi.

Antara lain Nigeria sebesar 34,07 juta barel atau sekitar 25%, Angola sebesar 28,5 juta barel atau 21%, Arab Saudi sebesar 25,36 juta barel atau sekitar 19%, Brasil 9%, Australia 8%, serta sejumlah negara lainnya seperti Gabon, AS, dan Malaysia.  

Untuk impor BBM, berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2025 Indonesia tercatat mengimpor BBM paling banyak dari Singapura dan Malaysia. Terdapat negara lainnya yang turut menjadi sumber impor BBM RI, antara lain China, Korea Selatan, Oman, Uni Emirat Arab (UEA), India, Mesir, Jepang, dan Taiwan.

(wdh)

No more pages