Dengan demikian, hal ini kian membuat efisiensi sulit dicapai dan skala ekonomi menjadi terbatas.
"Geografi yang luas dan rumit berarti skala ekonomi yang lebih sulit. Biasanya, bioetanol dua kali lebih mahal untuk diproduksi di Indonesia dibandingkan dengan di AS dan Brasil," jelasnya.
Tak hanya itu, potensi kebijakan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk bahan baku seperti tetes tebu atau molase juga dinilai dapat menekan penerimaan negara.
Menurutnya, DMO selama ini lebih erat dikaitkan dengan industri batu bara di Indonesia. Pada 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban DMO batu bara minimal sebesar 25% dari total produksi.
Sementara itu, ekspor molase tercatat meningkat signifikan, dari US$101,2 juta pada 2022 menjadi US$171 juta pada 2025.
Jika skema DMO sebesar 25% diterapkan pada nilai tengah ekspor (US$134,6 juta), potensi kehilangan pendapatan ekspor diperkirakan mencapai sekitar US$34 juta per tahun, dengan asumsi nilai ekspor tetap.
"Sekali lagi, kita berbicara tentang ratusan juta dolar pendapatan yang hilang. Kami juga memperkirakan subsidi bioetanol sekitar US$200 juta dan di sinilah segalanya menjadi rumit," terangnya.
Di sisi lain, Hutton menilai kebutuhan investasi awal yang besar turut jadi tantangan tersendiri.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menjalankan program ambisius yakni menargetkan pembangunan proyek Food Estate di Merauke dengan nilai mencapai US$8 miliar atau setara Rp135 triliun (asumsi kurs Rp16.941) untuk 2 juta hektare lahan pada 2029.
Mencakup perluasan lahan budidaya tebu yang hampir mencapai 490.000 hektare (ha) pada 2023, pembangunan lima pabrik gula, serta 10 fasilitas etanol berkapasitas masing-masing 200 juta liter dengan daya listrik sebesar 120 megawatt (MW).
Namun, menurutnya, angka tersebut melampaui kemampuan produksi dalam negeri sehingga membutuhkan belanja modal yang signifikan. Di luar proyek Merauke, kebutuhan investasi tambahan diperkirakan mencapai US$1,7 miliar (Rp28,8 triliun).
Impor Bioetanol
Meski demikian, pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan impor bioetanol yang akan dilakukan Indonesia tak terbatas hanya diperoleh dari AS, tetapi juga bisa didatangkan dari negara lain.
Bahlil memberikan catatan, impor tersebut hanya bisa dilakukan untuk menambal kekurangan pasokan bioetanol domestik yang produksinya masih rendah.
Bioetanol tersebut dibutuhkan untuk menjalankan mandatori pencampuran bensin dengan bioetanol sebesar 5%—10% atau E5—E10 yang akan diterapkan mulai 2028.
“Namun, sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika. Sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi. Ini paralel saja sebenarnya, paralel saja biasa,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring di AS, Jumat (21/2/2026) waktu setempat.
Impor bioetanol dari AS tersebut menjadi salah satu poin kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade, yang terkait dengan kesepakatan tarif resiprokal AS.
Bahlil menegaskan impor tersebut hanya dilakukan untuk mengisi kekurangan pasokan bioetanol di Tanah Air, termasuk yang dibutuhkan oleh industri non-energi.
Dia juga meyakini bioetanol asal AS tersebut memiliki harga yang lebih kompetitif karena masuk ke Indonesia tanpa terkena tarif kepabeanan atau sebesar 0%.
“Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0%, harganya lebih murah. Sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” kata Bahlil.
(prc/wdh)




























