Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Pastikan Aturan PPh Final UMKM Terbit Semester I 2026

Redaksi
08 April 2026 12:58

Ilustrasi UMKM (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi UMKM (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait Pajak Penghasilan Final Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro atau PPh Final UMKM pada semester I 2026.  

Peraturan akan akan terbit ini akan menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut Purbaya, pemerintah telah rampung melakukan harmonisasi aturan, sehingga beleid sudah dapat disahkan dalam waktu dekat.


"PPh Final UMKM sedang diproses, sudah sebentar lagi keluar. Bisa semester I ini karena sudah selesai, harmonisasi sudah selesai," ujar Purbaya, dikutip Rabu (8/4/2026).

Sebelumnya, pada Maret 2026 lalu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa secara prinsip aturan tersebut sebenarnya telah direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2026. Namun, terdapat sejumlah prosedur administratif yang perlu diulang sehingga proses penerbitannya mengalami keterlambatan.