Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat sorotan karena dinilai merupakan bagian dari operasi intelijen yang melibatkan pejabat militer dan sipil. Kasus yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya tersebut tiba-tiba dilimpahkan usai Puspom TNI mengungkap ada empat anggota BAIS TNI menyerahkan diri.
Namun, pengalihan penyidikan ke Puspom TNI menuai kritik dan protes. Kelompok masyarakat sipil menilai penyidikan berlangsung tertutup dan berpotensi mengaburkan alur komando yang mungkin ada dalam operasi penyerangan tersebut. Proses hukum melalui peradilan militer pun dinilai akan mengalokalisir penegakan hukum hanya pada empat anggota BAIS atau operator lapangan.
Dalam kasus ini, TNI mengklaim ada empat anggota BAIS TNI yang menjadi tersangka mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Sedangkan koalisi masyarakat sipil menduga masih ada setidaknya 12 anggota TNI dan sipil lainnya yang terlibat dalam operasi penyerangan terhadap Andrie Yunus di lapangan. Jumlah ini belum termasuk potensi adanya tokoh lain yang memberi perintah.
(dov/frg)




























