Logo Bloomberg Technoz

Pada periode tersebut, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 1,18 juta liter; BBM jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; dan gas kilogram sebanyak 422 tabung.

"[Serta] kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 353 unit," kata Irhamni.

Sedangkan pada 2026, polisi mengungkap 97 tempat kejadian perkara dengan 89 tersangka. Lokasi penyelewengan terjadi di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Gorontalo dan Papua Barat. 

Dalam kurun sekitar tiga bulan tersebut, polisi telah menyita BBM jenis solar sebanyak 112.663 liter; gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung; dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.

"Dan endaraan sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti roda empat atau roda enam sebanyak 79 unit," ujar dia. 

Modus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi

Irhamni mengungkap beberapa modus yang dilakukan pada tersangka dalam penyelewengkan BBM bersubsidi antara lain melakukan pembelian BBM jenis solar secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan. Kemudian, mereka menjual kembali solar tersebut kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi. 

"Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa Rp24.000 kalau harga subsidi hanya Rp6.800, berapa keuntungan mereka? Inilah yang sangat menggiurkan. Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," ujar dia. 

Modus lainnya, kata dia, pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar nonsubsidi. 

Para pelaku juga membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan ataupun pengamanan yang telah dilakukan oleh PT Pertamina. 

"[Ada dugaan] kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini hal yang lazim dilakukan oleh para pelaku," kata Irhamni. 

Sementara, terkait LPG subsidi, para pelaku biasanya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi yang harganya memang sangat tinggi.

Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan pasal ini, diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan. 

(dov/frg)

No more pages