"Di sisi lain, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik juga berperan penting dalam menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat," kata dia menegaskan.
Atas tekanan tersebut, sebagai bentuk upaya menjaga keberlangsungan operasional secara bertahap, AirAsia melakukan penyesuaian jadwal di beberapa rute dan tetap memastikan layanan terus terjaga. Hal ini dilakukan khususnya pada rute-rute dengan margin terbatas, guna memastikan keberlanjutan layanan serta menjaga stabilitas operasional maskapai.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi ini. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan setiap penumpang tetap mendapatkan opsi penanganan yang sesuai," ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kepada pelanggan yang terdampak, Indonesia AirAsia telah menerapkan service recovery options (SRO) bagi penumpang terdampak. Meliputi perubahan jadwal tanpa biaya (free reschedule) dalam periode 30 hari untuk satu kali perubahan, pemberian credit account melalui AirAsia MOVE yang dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya, serta pengembalian dana secara penuh (full refund).
"Ke depan, kami akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan layanan penerbangan tetap berjalan dengan baik serta memberikan kenyamanan bagi seluruh penumpang," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar [fuel surcharge] avtur menjadi 38% untuk maskapai penerbangan di tengah melambungnya harga bahan bakar jet dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga operasional bisnis maskapai penerbangan di Indonesia, terlebih avtur berkontribusi sebesar 40% terhadap biaya operasional maskapai.
“Sebagai langkah tersebut, Kemenhub menaikkan fuel surcharge. Kemarin sudah naik 10% berbasis angka tarif batas atas [TBA] 2019, kemudian disesuaikan lagi menjadi 38% di mana ini sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya [fuel surcharge] jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kenaikan untuk jet 28%, propeller 13%,” ujarnya dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM, Senin (6/4/2026).
(ain)































