Dengan adanya lonjakan avtur per April hingga 70-80%, proporsi tersebut tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan hingga mencapai sekitar 50% dari total biaya per jam terbang pesawat.
"Peningkatan porsi biaya avtur ini secara otomatis menggerus margin keuntungan maskapai yang secara historis sudah sangat tipis," papar mereka.
Tekanan Rupiah
Di sisi lain, meski pendapatan dari rute domestik diraup lewat mata uang rupiah, mayoritas kewajiban finansial maskapai dilakukan melalui mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Komponen biaya yang bergantung terhadap kurs tersebut meliputi; sewa pesawat. Apalagi, mayoritas operasional maskapai domestik menggunakan skema ini lewat lessor.
Kemudian, biaya pemeliharaan (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO). Suku cadang adalah komoditas impor, termasuk biaya perawatan mesin dan badan pesawat di fasilitas MRO. Selain itu, ada juga utang valas seperti Garuda Indonesia yang hingga saat ini masih menanggung beban tersebut.
"Kebijakan stimulus pemerintah seperti penghapusan PPN tiket atau diskon biaya bandara (PJP2U/PJP4U) hanya bersifat meredakan gejala sementara, namun tidak menyembuhkan penyakit utama yaitu ketidakseimbangan struktur tarif dasar," paparnya.
Skenario TBA
Dalam skenario di mana pemerintah tetap mempertahankan kebijakan TBA 2019 dengan kenaikan avtur 70% dan Rupiah di level Rp17.000/US$ industri penerbangan akan menghadapi risiko kebangkrutan massal.
Sebagai contoh, pada rute Jakarta–Medan misalnya, biaya per kursi diperkirakan mencapai Rp1,89 juta, sementara batas tarif hanya Rp 1,79 juta. Dalam kondisi tersebut, sertaip kursi yang terjual justru menyebabkan kerugian bagi maskapai.
Jika batas TBA dinaikkan di kisaran 15-20%, diprediksi akan terjadi penurunan volume penumpang sebesar 22% hingga 30%.
"Segmen yang paling terdampak adalah wisatawan domestik dan kunjungan keluarga, sementara perjalanan bisnis akan tetap berjalan namun dengan frekuensi yang lebih efisien," lanjut laporan itu.
Sementara, jika TBA dilepaskan, akan ada kenaikan harga dikisaran 50-70%. Tetapi, penuruan permintaan diproyeksi akan sangat ekstrem hingga mencapai 80% dari volume normal.
Saran ke Pemerintah
Oleh karenanya, ISEAI24 menyarankan pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap KM 106 Tahun 2019 dengan mengadopsi mekanisme penyesuaian tarif otomatis (automatic adjustment) yang berbasis pada indeks harga avtur dan kurs Dolar AS secara berkala.
Selain itu, reformasi fiskal berupa penghapusan PPN avtur secara permanen dan pemberian insentif pajak bagi industri pendukung penerbangan menjadi krusial untuk menekan biaya produksi riil tanpa harus membebankan seluruh kenaikan biaya kepada konsumen.
"Keberhasilan Indonesia dalam melewati krisis ini akan menentukan apakah konektivitas udara nasional dapat bertahan sebagai penggerak ekonomi, atau justru menjadi hambatan bagi pertumbuhan nasional di masa depan."
(red)






























