Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Dalam beleid tersebut, pemerintah masih mengkaji skema pembiayaan untuk menjalankan mandat membuat CPE tersebut, terkhusus ihwal pengadaan yang akan ditanggung negara atau dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
“Pemerintah tengah menyusun revisi terhadap Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi agar dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi badan usaha, termasuk sektor swasta,” kata Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana, ketika dihubungi Bloomberg Technoz medio Maret.
Sekadar catatan, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) sebanyak 525.780 metrik ton, dan minyak bumi 10,17 juta barel hingga 2035.
Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE, yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.
Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pengadaan ini nantinya berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur yang hingga saat ini masih dalam tahap FS.
(ibn/wdh)
























