“Ada penghematan sedikit-sedikit di sana sini. Kita melakukan penyelamatan tahap 1, tahap 2, tahap 3. Di belanja kementerian/lembaga yang tidak terlalu jelas. Dan kalau kepepet saya punya SAL sekarang naik Rp420 triliun,” ujarnya.
Diketahui, peran APBN sebagai shock absorber atau peredam gejolak merupakan strategi kunci pemerintah Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Dalam konteks krisis energi 2026, pemerintah menggunakan instrumen subsidi dan kompensasi energi untuk menjaga daya beli masyarakat agar inflasi tidak meroket.
Walakin, kebijakan ini menuntut ruang fiskal yang sehat karena kenaikan harga minyak mentah dunia yang jauh di atas asumsi APBN saat ini yang mencapai US$103/barel dibanding asumsi makro yang dipatok US$70/barel memberikan tekanan pada beban belanja negara.
Ketangguhan ekonomi Tanah Air saat ini menjadi sorotan, mengingat posisi Indonesia sebagai negara pengimpor neto minyak (net oil importer) yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga energi dunia.
Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada dua jenis subsidi, yaitu subsidi energi seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik serta subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.
Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, LPG, dan listrik ke masyarakat.
Sementara itu, kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.
Contohnya, kompensasi BBM yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) atau kompensasi listrik yang diberikan kepada PT PLN (Persero).
Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil reviu/pemeriksaan auditor (BPK) dan rakor 3 menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
(lav)































