Kasus yang menimpa Amsal berawal dari keterlibatannya dalam proyek pengadaan jasa capacity building di salah satu instansi di Sumatera Utara. Dalam proses hukum yang berjalan, ia didakwa turut serta dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Namun, status Amsal sebagai pelaksana teknis kreatif memunculkan polemik. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan anggaran.
(spt)
No more pages





























