Ekonom: Kebijakan Pajak Belum Signifikan Dongkrak Penerimaan
Redaksi
02 October 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pajak bagi pedagang online yang dipungut melalui sejumlah marketplace per 1 Oktober 2026. Di lain pihak, pemerintah juga mewacanakan adanya peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa saat ini arah kebijakan perpajakan terlihat menuju perluasan basis pajak dengan tetap menjaga beban wajib pajak.
“Arah kebijakannya sudah tepat, tetapi skalanya belum cukup untuk memperkuat fiskal secara signifikan,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yusuf, pemungutan pajak melalui marketplace bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform yang ditunjuk pemerintah.
Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
































