Logo Bloomberg Technoz

Pernyataan tersebut menegaskan kekhawatiran pemerintah bahwa pendekatan hukum yang tidak sensitif terhadap karakter industri kreatif dapat berdampak luas. Hal ini terutama berkaitan dengan penilaian terhadap jasa kreatif yang sering kali bersifat subjektif dan berbasis kualitas, bukan sekadar angka administratif.

Nilai Karya Kreatif Dipersoalkan

Leontinus menyoroti kejanggalan dalam penilaian terhadap hasil kerja Amsal yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, termasuk para kepala desa. Namun dalam proses audit administratif, beberapa komponen penting justru dinilai tidak memiliki nilai ekonomi.

Ia menilai pendekatan tersebut tidak masuk akal, terutama karena elemen seperti konsep, editing, dan dubbing merupakan inti dari proses produksi kreatif. Tanpa komponen tersebut, sebuah karya tidak akan memiliki nilai tambah yang signifikan.

Dalam industri kreatif, proses pascaproduksi sering kali menjadi faktor utama yang menentukan kualitas akhir sebuah produk. Oleh karena itu, mengabaikan nilai dari proses tersebut sama saja dengan menghilangkan esensi dari pekerjaan kreatif itu sendiri.

Leontinus menegaskan bahwa menihilkan biaya jasa pada aspek-aspek krusial tersebut berarti tidak mengakui martabat profesi kreator. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” tambah Leontinus.

Pernyataan ini memperjelas posisi Amsal sebagai pelaku jasa, bukan pengambil kebijakan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran seharusnya tidak dibebankan kepadanya.

Pemerintah menilai bahwa jika kasus seperti ini terus berulang, maka akan muncul ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif. Hal ini dapat menghambat kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif yang selama ini menjadi kunci pengembangan ekonomi kreatif.

Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Keberlanjutan sektor ini sangat bergantung pada rasa aman dan kepastian hukum bagi para pelakunya.

Lebih jauh, Leontinus mengingatkan bahwa pendekatan birokrasi yang terlalu kaku dalam menilai aspek estetika dapat merusak kepercayaan publik. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin bergantung pada sektor kreatif.

Jika seorang pekerja kreatif dapat dipidana hanya karena perbedaan penilaian terhadap karya, maka hal ini akan menjadi preseden yang berbahaya. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh seluruh ekosistem industri.

Dalam konteks ini, pemerintah mendorong adanya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap karakter industri kreatif. Penilaian terhadap karya tidak bisa disamakan dengan barang atau jasa konvensional yang memiliki standar baku.

Kemenko PM juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga semangat para pelaku industri kreatif agar tetap berkarya.

"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutup Leontinus.

Kasus Amsal kini menjadi simbol penting dalam diskursus perlindungan pekerja kreatif di Indonesia. Pemerintah berharap kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan menciptakan regulasi yang lebih adaptif.

Dengan demikian, ekosistem ekonomi kreatif dapat terus berkembang tanpa dibayangi ketidakpastian hukum. Hal ini penting agar Indonesia mampu memaksimalkan potensi besar yang dimiliki di sektor kreatif.

(tim)

No more pages