"Termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban."
Selain itu, TAUD juga menyoroti pernyataan TNI yang belum tegas akan menggiring penyelidikan dan penyidikan kasus ini ke ranah pidana umum. TNI nampak masih kukuh akan memproses kasus ini melalui peradilan militer dengan sanksi etik hingga pemecatan.
Padahal, menurut TAUD, pencopotan atau pemecatan seorang anggota militer tak bisa menggantikan atau dianggap setara dengan pidana umum. Mereka pun terus mendorong agar seluruh anggota BAIS dan pejabat militer yang terlibat untuk menjalani proses penyidikan hingga persidangan pidana umum.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer," tulis mereka.
(azr/frg)
































