Logo Bloomberg Technoz

Koalisi Sipil Kritik Peran TNI di Perpres Antiterorisme

Dovana Hasiana
05 May 2026 18:00

Presiden Teken Perpres Anti-terorisme, TNI Dilibatkan. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Presiden Teken Perpres Anti-terorisme, TNI Dilibatkan. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menyoroti Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatur peran TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai peran TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi menimbulkan persoalan bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana,” ujar Usman saat dihubungi, Selasa (05/05/2026). 


Menurut dia, tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri hingga operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. 

Dia juga menilai militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam perpres tersebut. Dia mengatakan penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.