“Kami akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas,” kata Henry dalam keterangannya.
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menambahkan bahwa internet saat ini tak hanya digunakan untuk mengakses media sosial saja. Tetapi mencakup aktivitas komunikasi, akses pembelajaran, hiburan, gaming, hingga kebutuhan produktivitas lainnya.
“Melalui penyediaan konektivitas yang andal serta pengembangan layanan yang relevan, kami mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif, mulai dari belajar, berkreasi, hingga meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung ekosistem digital yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti pada Bloomberg Technoz.
Diketahui, Kementeriann Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Jika PSE melanggar aturan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), maka akan diberikan sanksi berjenjang.
Platform yang menerapkan tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live. Peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026 mendatang.
(ain)






























