“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara eksplisit mengatur perusahaan media sosial dan game online dalam memantau anak-anak mengakses fitur di platform tersebut.
Pembatasan akses media sosial berisiko tinggi hingga game online pada anak di bawah usia 16 tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret 2026.
Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
(ain)
No more pages






























