Logo Bloomberg Technoz

Otoritas Perhubungan, kata dia, juga memberikan perhatian khusus pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau dikenal sebagai Indirect Cabotage. 

Sesuai Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 maskapai asing dilarang keras mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri (Larangan Praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections).

Dalam dunia aviasi, kabotase tidak langsung (indirect cabotage) terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam satu negara yang sama dengan melalui rute koneksi internasional.

Kemenhub pun memerinci beberapa poin risiko yang rentan dihadapi konsumen dari praktik indirect cabotage dan self-made connections tersebut. Berikut poin-poinnya.

- Tiket Terpisah: Meskipun konsumen membayar sekali pada OTA, perjalanan tersebut terdiri dari dua atau lebih tiket independen. Maskapai penerbangan yang terlibat seringkali tidak menyadari bahwa konsumen memiliki penerbangan lanjutan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu jika konsumen tertinggal penerbangan kedua karena keterlambatan di penerbangan pertama.

- ⁠Adanya Jaminan OTA : Karena penerbangan ini berisiko, di negara lain dipersyaratkan bagi OTA untuk memberikan "perlindungan transfer" atau jaminan terselenggaranya pengangkutan sampai dengan tujuan akhir. Jika terjadi keterlambatan, OTA bertanggung jawab untuk memesan ulang penerbangan konsumen atau memberikan pengembalian dana, tergantung pada ketentuan khusus mereka. Jaminan ini belum bisa disediakan oleh OTA di Indonesia.

- ⁠Bagasi: Dalam sebagian besar penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri, bagasi tidak ditangani secara seamless oleh maskapai (checked through) hingga tujuan akhir. Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya.

- ⁠Waktu Transit Minimum: OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit yang singkat yang tidak memenuhi "minimum connection time" (waktu transit minimum) resmi yang dipersyaratkan oleh bandara, sehingga meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.

Dia mengingatkan, praktik penjualan tiket yang melanggar ketentuan tersebut hanya menguntungkan perusahaan angkutan udara asing saja.

Minta Disanksi

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) agar terhadap OTA yang melakukan praktik tersebut segera diberikan sanksi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah tersebut, lanjut Lukman, diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif," kata dia.

"Selain itu, untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung."

(ibn)

No more pages