Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut sejumlah komoditas tertentu seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya.
“Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan,” ujarnya.
Masih Temukan Sejumlah Pelanggaran
Dudy menambahkan kebijakan pembatasan tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan masih menemukan sejumlah kendaraan logistik dengan sumbu tiga atau lebih yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan.
Saat melakukan peninjauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Dudy menghentikan beberapa kendaraan logistik untuk pengecekan sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk.
Ia menegaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tersebut.
“Bagi yang melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman,” kata Dudy.
Pemerintah, lanjutnya, mengajak seluruh pihak mendukung pengaturan lalu lintas selama periode angkutan Lebaran. Tanpa pembatasan tersebut, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berisiko menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk gangguan pada distribusi logistik.
(ell)





























