Logo Bloomberg Technoz

Menhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga ke Atas Selama Lebaran

Muhammad Fikri
15 March 2026 18:30

Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih wajib mematuhi pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembatasan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran yakni dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Dudy dalam siaran tertulis, Minggu(15/3/2026)


Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Dudy, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.