Cara Download dan Unggah Bukti Potong PPH 21 di Coretax 2026
Referensi
13 March 2026 11:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan sistem pelaporan pajak berbasis digital melalui Coretax. Pada 2026, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online menggunakan platform tersebut.
Sistem Coretax dibuat untuk mempermudah proses administrasi perpajakan sekaligus mempercepat pelaporan SPT Tahunan. Dengan sistem ini, proses pengisian hingga pelaporan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.
Meski demikian, bagi wajib pajak yang tidak ingin menggunakan layanan online, pelaporan tetap dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Digitalisasi sistem pelaporan ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pemantauan pelaporan pajak. Melalui Coretax, petugas dapat memantau perkembangan pelaporan wajib pajak secara real time.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memastikan dokumen pendukung sudah tersedia. Salah satu dokumen penting yang harus diperiksa adalah bukti potong PPh Pasal 21 atau BPA1.






























