Logo Bloomberg Technoz

Setelah akun Coretax diaktifkan, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong PPh 21 secara langsung melalui sistem. Berikut langkah langkahnya.

Cara Download Bukti Potong PPh 21

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id 

  2. Setelah masuk, pilih modul Portal Saya

  3. Klik menu Dokumen Saya

  4. Cari dokumen berjudul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 atau BPA1

  5. Geser tabel ke bagian kanan

  6. Klik tombol Unduh untuk mengunduh dokumen

  7. Jika dokumen belum muncul, klik tombol refresh untuk memperbarui data

Dokumen bukti potong tersebut diperlukan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan dokumen telah tersedia sebelum memulai proses pelaporan.

Cara Unggah Bukti Potong

Setelah dokumen diunduh, wajib pajak dapat mengisi dan mengunggah bukti potong BPA1 ke sistem Coretax. Berikut langkah yang perlu dilakukan.

  1. Buka menu Surat Pemberitahuan atau SPT

  2. Pilih Konsep SPT Tahunan

  3. Masuk ke bagian Lampiran SPT

  4. Pilih menu Daftar Bukti Potong atau Pemungutan Pajak Penghasilan

  5. Klik opsi Tambah Data atau Upload Dokumen

  6. Isi informasi sesuai data pada bukti potong

  7. Unggah dokumen yang telah diisi

  8. Simpan data sebelum melanjutkan proses pelaporan

Namun dalam beberapa kasus, bukti potong sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh pemberi kerja. Jika data tersebut telah tercatat di sistem DJP, maka informasi biasanya akan muncul otomatis saat pengisian SPT.

Dengan kondisi tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah dokumen secara manual.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Setelah dokumen bukti potong tersedia, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dengan langkah berikut.

  1. Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id 

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan atau SPT

  3. Pilih Buat Konsep SPT

  4. Pilih jenis PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut

  5. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak, misalnya Januari sampai Desember 2025

  6. Pilih model SPT yaitu Normal untuk pelaporan pertama atau Pembetulan untuk revisi

  7. Klik Buat Konsep SPT

Setelah konsep dibuat, pengguna dapat mulai mengisi formulir dengan menekan ikon pensil pada sistem.

Sistem Coretax juga dapat secara otomatis mengisi beberapa data pada formulir induk dan lampiran setelah pengguna menekan tombol Posting.

Wajib pajak disarankan memeriksa kembali data yang muncul dalam formulir sebelum melanjutkan proses pelaporan. Jika terdapat kesalahan, perbaikan dapat dilakukan langsung pada bagian yang tersedia.

Setelah semua data terisi lengkap, pengguna dapat menekan tombol Bayar dan Lapor untuk melanjutkan tahap akhir pelaporan.

Pada tahap ini, wajib pajak diminta memilih penyedia penandatangan digital. Selanjutnya pengguna perlu memasukkan ID serta kata sandi sebagai validasi tanda tangan elektronik.

Setelah proses tersebut selesai, klik tombol Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.

SPT yang berstatus kurang bayar akan berpindah ke menu menunggu pembayaran hingga kewajiban pajak dilunasi.

Sementara itu, SPT yang telah selesai dilaporkan akan masuk ke menu SPT Dilaporkan. Dokumen pelaporan tersebut juga dapat diunduh sebagai bukti resmi bagi wajib pajak.

Dengan adanya sistem Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih praktis dan efisien. Wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak selama seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara online.

(seo)

No more pages