“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Q1 yang 20 provinsi tadi dan tambah 17 provinsi lainnya itu Q2. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan kecepatan akan diambil alih oleh pusat, c.q. Kementerian ATR/BPN,” kata dia.
Ia menegaskan perlindungan lahan sawah merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang melarang alih fungsi lahan sawah berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menerapkan kewajiban penggantian lahan jika terjadi alih fungsi sawah, dengan rasio berbeda tergantung jenis sawah.
“Ada yang ganti tiga kali, jadi kalau dia pakai satu hektare gantinya tiga hektare dalam bentuk sawah yang sama produksinya. Ada yang dua kali, ada sekali, tergantung jenis sawahnya,” ujarnya.
Menurut pemerintah, langkah penarikan kewenangan ke pusat diperlukan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah produktif, terutama di Pulau Jawa, yang dinilai semakin masif dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, pemerintah juga resmi akan mengunci sekitar 87% dari total lahan baku sawah (LBS) yang berada di seluruh Indonesia dari total sebanyak 7,34 juta hektare (Ha) LBS.
Itu artinya ada sebanyak sekitar 6,39 juta Ha lahan LBS yang akan dikunci pemerintah, yang nantinya akan dijadikan sebagai Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"87% dari 7.348.000 hektare, saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci, sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," ujar Nusron, awal Februari lalu.
(ain)






























