RI & 7 Negara Muslim Dukung Sanksi Dagang Permukiman Israel
Redaksi
10 September 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia bersama tujuh negara muslim menyambut langkah sejumlah negara untuk membatasi perdagangan dengan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, serta mendorong komunitas internasional mengambil tindakan serupa sesuai hukum internasional.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, sebagaimana dikutip dari akun X Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (10/9).
"Mereka juga berharap keputusan ini akan membantu menggerakkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan serupa yang sejalan dengan hukum internasional, serta meminta pertanggungjawaban organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal," ungkap para menteri.
Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Dalam pernyataan tersebut, negara-negara itu menegaskan niat untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman yang dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional. Mereka juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah tersebut dan tindakan lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.


































