Logo Bloomberg Technoz

Kiki menambahkan, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Kita akan siapkan exit policy sehingga semuanya juga win-win artinya mereka tidak bisa tetap exist tanpa ketentuan yang kita berikan," tegasnya. 

Pada kesempatan sebelumnya, OJK menargetkan sekitar 75% emiten di pasar modal Indonesia telah memenuhi ketentuan minimum free float 15% pada tahun pertama implementasi kebijakan baru.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan regulator telah menyiapkan tahapan pencapaian atau milestone dalam kurun waktu tiga tahun. Pada tahun pertama hingga ketiga akan ditetapkan target bertahap, sebelum dilakukan evaluasi melalui skema exit policy.

“Nanti akan ada milestone pencapaian atau target angka di 1 tahun pertama, kemudian 2 tahun pertama, dan 3 tahun pertama. Setelah itu ada exit policy yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun pertama OJK memperkirakan sekitar 70–75% emiten dari total hampir 960 perusahaan tercatat dapat didorong memenuhi batas minimum free float 15%. Saat ini, proporsi emiten yang telah memenuhi ketentuan tersebut berada di kisaran 60%, sehingga diharapkan terjadi peningkatan sekitar 10–15% dari sisi jumlah perusahaan pada akhir tahun pertama.

Menurut Hasan, pengukuran tidak hanya dilihat dari jumlah emiten, tetapi juga dari kontribusi terhadap kapitalisasi pasar. OJK akan memantau daya serap pasar serta kesiapan masing-masing perusahaan dalam melakukan aksi korporasi yang diperlukan, termasuk melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(lav)

No more pages