Logo Bloomberg Technoz

Adapun, Kementerian Keuangan saat ini dapat menarik sisa perolehan surplus oleh BI sebelum tutup tahun buku demi optimalisasi penerimaan negara.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Secara terperinci, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 22A yang menyebut jika dalam hal tertentu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa "dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir."

Langkah tersebut didasarkan atas pertimbangan capaian penerimaan negara dan atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Permintaan itu juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama otoritas moneter negara, yang juga berdasarkan ketentuan yang turut diatur.

Jika jumlah sebagian sisa surplus BI sementara lebih kecil ketimbang dengan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan (audited), maka pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus itu kepada BI.

Surplus BI sendiri merupakan selisih lebih pendapatan BI dibandingkan beban BI dalam satu tahun buku, setelah seluruh kegiatan operasional dan kebijakan moneter diperhitungkan.

Itu berasal dari pendapatan BI lewat SBN, SUN, hasil pengelolaan cadangan devisa (Cadev), operasi moneter, hingga pendapatan jasa sistem pembayaran.

Sisa surplus tersebut selama ini setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan 30%, sisanya untuk cadangan umum.

Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% dari seluruh kewajiban moneter, berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia yang sudah bersifat mandatory.

(mfd/naw)

No more pages