Jaksa Bakal Lelang Ulang Kapal Tanker Iran
Dovana Hasiana
11 September 2026 05:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan bakal kembali melakukan pelelangan terhadap Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Perlu diketahui, kapal itu merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang belum laku hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kapal itu saat ini berada dalam pengelolaan Badan Pemulihan Aset. Anang mengatakan lelang bakal kembali dilakukan. Namun, bila pada akhirnya tetap tidak laku, dia membuka peluang bahwa kapal itu bakal dibongkar.
“Kalau biasanya di pertama tidak laku akan dilelang ulang ya, nanti ketika tidak laku lagi mungkin jadi barang scrap tuh, discrap [dibongkar] ke madura nanti,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/09/2026).
Perlu diketahui, barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebenarnya terdiri dari dua, yakni kapal dan muatannya berupa minyak mentah ringan atau light crude oil sebanyak 1,2 juta barel.
Namun, pada Mei 2026, Badan Pemulihan Aset berhasil melelang muatan minyak mentah ringan tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga. Adapun, jaksa pada akhirnya memutuskan untuk melelang kapal dan muatannya secara terpisah. Hal ini terjadi usai kedua benda yang awalnya dilelang secara bersamaan tidak laku dalam beberapa kali proses lelang.
































