Logo Bloomberg Technoz

Perlu diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari.

Pada kasus korupsi, PN Tipikor Jakarta memberikan vonis kepada Rita berupa pidana 10 tahun penjara, pada 6 Juli 2018. Majelis menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan pemenang proyek di Kutai Kartanegara.

(dov/frg)

No more pages