Logo Bloomberg Technoz

“Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, dalam putusan bebas hakim biasanya juga menyertakan rehabilitasi terhadap harkat, martabat, dan nama baik terdakwa. Ia mengaku belum membaca secara lengkap putusan tersebut untuk memastikan apakah rehabilitasi telah dicantumkan.

“Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden,” katanya.

Yusril juga mengaku sempat menjenguk Delpedro di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada September 2025 lalu. Saat itu ia menyarankan agar proses hukum dijalani secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3) memvonis bebas Delpedro Marhaen dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin “Gejayan Memanggil” Syahdan Husein, serta admin “Aliansi Mahasiswa Penggugat” Khariq Anhar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

(fik)

No more pages