Logo Bloomberg Technoz

Bahlil mengaku belum mendengar permintaan revisi skema bagi hasil yang diajukan ExxonMobil di Blok Cepu dari sebelumnya 85:15 menjadi 50:50.

Akan tetapi, dia menegaskan akan menetapkan skema bagi hasil yang menguntungkan bagi negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalian tahu 50:50 dari mana? Saya enggak tahu ya. Saya menteri ESDM kok enggak pernah mendengar 50:50 ya. Akan tetapi, saya ingin adalah karena menyangkut Pasal 33, semua kekayaan yang ada pada kandungan bumi kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026).

Selain menguntungkan bagi negara, Bahlil menginginkan skema bagi hasil yang direvisi tersebut tetap menguntungkan bagi ExxonMobil. Terlebih, kata dia, ExxonMobil sudah berinvestasi cukup besar di hulu migas Indonesia.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan ExxonMobil mengajukan revisi skema bagi hasil dalam PSC di Blok Cepu dari sebelumnya 85:15 menjadi 50:50.

Dengan kata lain, ExxonMobil berharap skema bagi hasil di Blok Cepu diubah menjadi 50% produksi minyak diperuntukkan bagi negara, sementara sisanya atau 50% untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Laode menyebut ExxonMobil mengajukan revisi skema bagi hasil menjadi 50:50 di Blok Cepu sebab raksasa energi asal Amerika Serikat (AS) tersebut menerapkan teknologi tinggi dalam operasionalnya.

Akan tetapi, Laode memandang permintaan yang diajukan ExxonMobil tersebut masih terlalu tinggi.

“Exxon menerapkan teknologi tinggi, jadi mintanya cukup besar 50:50 awalnya. Mengerucutnya belum final, karena masih di angka yang terlalu tinggi menurut kami,” ujar Laode kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

Laode memastikan hingga saat ini Kementerian ESDM masih membahas besaran skema bagi hasil ExxonMobil di Blok Cepu. Dengan begitu, belum terdapat angka pasti yang diputuskan.

Dihubungi secara terpisah, perwakilan ExxonMobil Indonesia menegaskan “tidak bisa memberikan komentar terkait dengan detail dari pembahasan komersial yang sedang berlangsung,” termasuk soal kontrak bagi hasil di Blok Cepu.

Adapun, cadangan migas di Blok Cepu ditemukan sejak 2001. Kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dengan EMCL sebagai operator.

Anak usaha ExxonMobil Corporation itu memegang 45% hak partisipasi atau participating interest (PI), bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) dengan 10%.

Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip saat itu diperkirakan sebesar 450 juta barel.

(azr/wdh)

No more pages