"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.
Ia menjelaskan, setelah proses penandatanganan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak, dokumen tersebut akan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum dikirim kembali untuk proses penetapan.
Yon berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga aturan revisi PPh final UMKM dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan PPh final UMKM dalam revisi PP 55. Dalam ketentuan revisi yang dimaksud, nantinya fasilitas tarif PPh final UMKM ke depan direncanakan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
Sementara badan usaha seperti PT, CV, dan firma tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut.
(ell)






























